Pages

Rabu, 13 Februari 2013

III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


Penyelenggara UN Tingkat Pusat
Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1.    Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN;
2.    Mengembangkan software pendataan online maupun offline;
3.    Melakukan supervisi bagi Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang melakukan pendataan menggunakan perangkat lunak lain yang telah disetujui oleh penyelenggara ujian nasional tingkat pusat;
4.    Menetapkan jadwal pendataan;
5.    Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara Nasional;
6.    Mengelola pendataan calon peserta UN bagi sekolah Indonesia di luar negeri;
7.    Menjaga kualitas dan validitas data;
8.    Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara online;
9.    Membuat standarisasi kode UN;
10.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
11.  Menyampaikan database peserta UNSMA/MA dan SMK ke Perguruan Tinggi;
12.  Mengelola hak akses tingkat nasional dan provinsi.

B.  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1.   Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam kepanitiaan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
2.   Penyelenggara UN Tingkat Provinsi :
a.    Mengkoordinasikan entry data calon peserta UN, pengelolaanDaftar Nominasi Sementara (DNS), revisi dan validasi data;
b.    Melaksanakan verifikasi dan klarifikasi DNS (jika diperlukan);
c.    Memproses Nomor Peserta UN secara online;
d.    Mencetak Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta UN atas permintaan penyelenggara tingkat kabupaten/kota;
e.    Mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.     Memelihara data peserta ujian nasional SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
g.    Menyampaikan database peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
h.    Mengelola hak akses kabupaten/kota dan sekolah;

C.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1.   Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam kepanitiaan Penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
2.   Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota :
a.    Mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi;
b.    Menyampaikan usul penambahan kodefikasi sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN tingkat pusat bagi sekolah/madrasah tahun pertama menyelenggarakan ujian, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
c.    Melengkapi datasekolah sesuai format yang tercantum dalam sistem pendataan online;
d.    Melakukan entry data secara online atau upload data calon peserta UN menggunakan software yang dikembangkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan;
e.    Mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk dilakukan verifikasi;
f.     Melakukan revisi dan validasi data hasil verifikasi DNS;
g.    Memelihara arsip hasil verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS);
h.    Mengajukan permintaan secara tertulis pencetakan dan penerbitan DNT serta kartu peserta ujian nasional kepada penyelenggara tingkat provinsi dengan disertai cetakan DNS yang sudah divalidasi;
i.      Menerima Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN dari penyelenggara UN tingkat provinsi serta mendistribusikannya ke sekolah/ madrasah penyelenggara UN;
j.      Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah yang sudah tidak beroperasi/tutup;
k.    Mengelola hak akses sekolah dan tingkat kabupaten/kota.

D.  Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah
1.    Kepala sekolah/madrasah menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam kepanitiaan Penyelenggara UN tingkat sekolah/madrasah.
2.    Petugas pengelola data menyiapkan data calon Peserta UN termasuk nomor peserta ujian nasional jenjang sebelumnya (SD/MI, Paket A/ULA, SMP/MTS, Paket B/ Wustha) dan nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta mengulang;
3.    Petugas pengelola data menyampaikan data calon Peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam format Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasionaldan file hasil entry menggunakan softwarependataan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pusat;
4.    Petugas pengelola data menerima Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan melakukan verifikasi data;
5.    Petugas pengelola data mengembalikan DNS hasil verifikasi kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota baik yang ada perubahan data ataupun tidak dan ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah;
6.    Petugas pengelola data menerima Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.    Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
8.    Kepala sekolah/madrasah mendistribusikan kartu peserta kepada siswa yang berhak;
9.    Petugas pengelola data dapat melihat dan mengunduh data sekolahnya secara onlinedengan menggunakan username dan password yang diberikan oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota;
10.  Petugas pengelola data dapat mengentry dan mengedit data secara online dan mengunggah data siswa calon peserta UN dengan divalidasi oleh panitia UN tingkat kota/kabupaten atau provinsi
11. Petugas pengelola data dapat memanfaatkan data yang sudah dientrimenggunakan PAS (SMA dan SMK) atau Dapodik (SD dan SMP) dengan menggunakan fasilitas ekspor (program PAS atau Dapodik) dan diimpor kedalam program biodata offline. Selanjutnya melengkapi data yang belum terisi.