Penyelenggara UN Tingkat Pusat
Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan
tanggungjawab sebagai berikut:
1. Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN;
2. Mengembangkan software pendataan online maupun offline;
3. Melakukan supervisi bagi Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang
melakukan pendataan menggunakan perangkat lunak lain yang telah disetujui oleh
penyelenggara ujian nasional tingkat pusat;
4. Menetapkan jadwal pendataan;
5. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN secara Nasional;
6. Mengelola pendataan calon peserta UN bagi sekolah Indonesia di luar
negeri;
7. Menjaga kualitas dan validitas data;
8. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan UN secara
online;
9. Membuat standarisasi kode UN;
10. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
11. Menyampaikan database peserta UNSMA/MA dan SMK ke Perguruan Tinggi;
12. Mengelola hak akses tingkat nasional dan provinsi.
B. Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi
1. Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan dan menetapkan petugas
pengelola data dalam kepanitiaan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi :
a.
Mengkoordinasikan
entry data calon peserta UN, pengelolaanDaftar Nominasi Sementara (DNS), revisi
dan validasi data;
b.
Melaksanakan verifikasi
dan klarifikasi DNS (jika diperlukan);
c.
Memproses Nomor
Peserta UN secara online;
d.
Mencetak Daftar Nominasi
Tetap (DNT) dan kartu peserta UN atas permintaan penyelenggara tingkat
kabupaten/kota;
e.
Mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.
Memelihara data
peserta ujian nasional SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
g.
Menyampaikan
database peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
h.
Mengelola hak
akses kabupaten/kota dan sekolah;
C. Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan dan menetapkan
petugas pengelola data dalam kepanitiaan Penyelenggara UN tingkat
kabupaten/kota;
2. Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota :
a. Mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi;
b. Menyampaikan usul penambahan kodefikasi sekolah/madrasah
ke Penyelenggara UN tingkat pusat bagi sekolah/madrasah tahun pertama
menyelenggarakan ujian, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
c. Melengkapi datasekolah sesuai format yang tercantum dalam
sistem pendataan online;
d. Melakukan entry
data secara online atau upload data calon peserta UN menggunakan
software yang dikembangkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan;
e. Mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara
(DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk dilakukan verifikasi;
f. Melakukan revisi dan validasi data hasil verifikasi DNS;
g. Memelihara arsip hasil verifikasi Daftar Nominasi
Sementara (DNS);
h. Mengajukan permintaan secara tertulis pencetakan dan
penerbitan DNT serta kartu peserta ujian nasional kepada penyelenggara tingkat
provinsi dengan disertai cetakan DNS yang sudah divalidasi;
i. Menerima Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu
Peserta UN dari penyelenggara UN tingkat provinsi serta mendistribusikannya ke
sekolah/ madrasah penyelenggara UN;
j. Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah
yang sudah tidak beroperasi/tutup;
k. Mengelola hak akses sekolah dan tingkat kabupaten/kota.
D. Penyelenggara
UN Tingkat Sekolah/Madrasah
1. Kepala sekolah/madrasah menugaskan dan menetapkan petugas
pengelola data dalam kepanitiaan Penyelenggara UN tingkat sekolah/madrasah.
2. Petugas pengelola data menyiapkan data calon Peserta UN
termasuk nomor peserta ujian nasional jenjang sebelumnya (SD/MI, Paket A/ULA, SMP/MTS,
Paket B/ Wustha) dan nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta mengulang;
3. Petugas pengelola data menyampaikan data calon Peserta UN
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam format Daftar Calon
Peserta (DCP) Ujian Nasionaldan file hasil entry menggunakan softwarependataan yang telah ditetapkan
oleh penyelenggara Pusat;
4. Petugas pengelola data menerima Daftar Nominasi Sementara
(DNS) dan melakukan verifikasi data;
5. Petugas pengelola data mengembalikan DNS hasil verifikasi
kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota baik yang ada perubahan data
ataupun tidak dan ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah;
6. Petugas pengelola data menerima Daftar Nominasi Tetap
(DNT) beserta Kartu Peserta UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani
dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta
UN;
8. Kepala sekolah/madrasah mendistribusikan kartu peserta
kepada siswa yang berhak;
9. Petugas pengelola data dapat melihat dan mengunduh data
sekolahnya secara onlinedengan
menggunakan username dan password yang diberikan oleh
penyelenggara tingkat kabupaten/kota;
10. Petugas pengelola data dapat mengentry dan mengedit data
secara online dan mengunggah data siswa calon peserta UN dengan divalidasi oleh
panitia UN tingkat kota/kabupaten atau provinsi
11. Petugas pengelola data dapat memanfaatkan data yang sudah
dientrimenggunakan PAS (SMA dan SMK) atau Dapodik (SD dan SMP) dengan
menggunakan fasilitas ekspor (program PAS atau Dapodik) dan diimpor kedalam
program biodata offline. Selanjutnya melengkapi data yang belum terisi.





