Pages

Kamis, 18 Oktober 2012

STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN


Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran diadopsi dari Permen 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari kelompok-kelompok mata pelajaran:     
1.         Agama dan Akhlak Mulia
2.         Kwarganegaraan dan kepribadian
3.         Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4.         Estetika
5.         Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Siswi MA. Sirojut Tholibiin dalam sebuah acara.

Baik madrasah yang masih masuk dalam kategori lebih rendah, mampu mencapai ataupun lebih tinggi kemampuannya dalam mencapai standar kompetensi mata pelajaran supaya mengadopsi Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran yang ada di Permen ini.
      
1.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran Agama Dan Akhlak Mulia.

1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkem bangan remaja.
2.      Menghargai keberagaman agama, bangasa, suku, ras golongan, sosial, ekonomi  dan budaya dalam tatanan global.
3.      Berpartisipasi dalam penegakkan  aturan-aturan sosial.
4.      Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masya-rakat.
5.      Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati  terhadap orang lain.
6.      Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
7.      Menjaga kebersihan, kesehatan ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai dengan tuntunan agama.
8.      Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara jawab.

0 komentar: