Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran diadopsi
dari Permen 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan dasar
dan menengah. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari
kelompok-kelompok mata pelajaran:
1.
Agama dan Akhlak Mulia
2.
Kwarganegaraan dan kepribadian
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4.
Estetika
5.
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
Baik madrasah yang masih masuk dalam kategori lebih
rendah, mampu mencapai ataupun lebih tinggi kemampuannya dalam mencapai standar
kompetensi mata pelajaran supaya mengadopsi Standar Kompetensi Kelompok Mata
Pelajaran yang ada di Permen ini.
1.
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran Agama Dan Akhlak Mulia.
1.
Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkem bangan remaja.
2.
Menghargai
keberagaman agama, bangasa, suku, ras golongan, sosial, ekonomi dan budaya dalam tatanan global.
3.
Berpartisipasi
dalam penegakkan aturan-aturan sosial.
4.
Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masya-rakat.
5.
Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati
terhadap orang lain.
6.
Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk
pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan.
7.
Menjaga
kebersihan, kesehatan ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai
dengan tuntunan agama.
8.
Memanfaatkan
lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara jawab.
0 komentar:
Posting Komentar