I. PENDAHULUAN
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan
arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab,
dan sekolah/madrasah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas
dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup : (1) Penjelasan Umum,
(2) Tugas dan tanggungjawab, (3) Mekanisme, dan (4) Jadwal pendataan.
II.
penjelasan
umum
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional
(UN),penyelenggara tingkat pusat memfasilitasi program pendataan secara offline
dan online. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga
data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah
yang digunakan dalam petunjuk teknis:
- Pendataan
adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan
diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh sekolah/madrasah, meliputi: data
sekolah danbiodata siswa calon peserta ujian nasional
- Data sekolah/madrasah
adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama
sekolah, kode sekolah, alamat sekolah, kurikulum sekolah, nama kepala
sekolah, jumlah siswa, status sekolah, dst (sesuai
dengan lampiran);
3.
NPSN adalah Nomor
Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP.NPSN menjadi syarat bagi
sekolah/madrasah yang menjadi peserta UN. Bagi sekolah/madrasah yang belum
mempunyai NPSN dapat mengajukan ke PDSP melalui alamat http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
- Biodata siswa
calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama
siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor
peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, dan seterusnya.
- Kode kelas
paralel adalah kode yang menunjukan dimana siswa dikelompokan. Nomor absen
adalah nomor siswa dalam kelas paralel. Kedua kode tersebut digunakan
sebagai acuan penomoran peserta UN.
- Nomor induk
adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Nomor
induk siswa digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor.
- Daftar Calon
Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh
sekolah,sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan
disahkan oleh pengawas sekolah/madrasah (contoh format terlampir);
- Daftar Nominasi
Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN selama diverifikasi;
- Verifikasi
adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN;
- Validasi
adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi
tanda tangan kepala sekolah;
- Daftar
Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan
memiliki nomor peserta ujian nasional;
- Kartu Peserta
adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
- Petugas
pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang;
- Pendataan
secara offline adalah proses pendataan calon peserta UN tanpa menggunakan
alat bantu jaringan teknologi informasi;
- Pendataan
secara online adalah proses pendataan calon peserta UN menggunakan alat
bantu jaringan teknologi informasi;
Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data.