Pages

Rabu, 13 Februari 2013

PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN PESERTA UJIAN NASIONAL SMP/MTs, SMA/MA DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2012/2013


I.      PENDAHULUAN
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah/madrasah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup : (1) Penjelasan Umum, (2) Tugas dan tanggungjawab, (3) Mekanisme, dan (4) Jadwal pendataan.

II.    penjelasan umum
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN),penyelenggara tingkat pusat memfasilitasi program pendataan secara offline dan online. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh sekolah/madrasah, meliputi: data sekolah danbiodata siswa calon peserta ujian nasional
  2. Data sekolah/madrasah adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama sekolah, kode sekolah, alamat sekolah, kurikulum sekolah, nama kepala sekolah, jumlah siswa, status sekolah, dst (sesuai dengan lampiran);
3.    NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP.NPSN menjadi syarat bagi sekolah/madrasah yang menjadi peserta UN. Bagi sekolah/madrasah yang belum mempunyai NPSN dapat mengajukan ke PDSP melalui alamat http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
  1. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas siswa, antara lain: nama siswa, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, dan seterusnya.
  2. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukan dimana siswa dikelompokan. Nomor absen adalah nomor siswa dalam kelas paralel. Kedua kode tersebut digunakan sebagai acuan penomoran peserta UN.
  3. Nomor induk adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Nomor induk siswa digunakan sebagai acuan pengisian data nilai rapor.
  4. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh sekolah,sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas sekolah/madrasah (contoh format terlampir);
  5. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN selama diverifikasi;
  6. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN;
  7. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala sekolah;
  8. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
  9. Kartu Peserta adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
  10. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  11. Pendataan secara offline adalah proses pendataan calon peserta UN tanpa menggunakan alat bantu jaringan teknologi informasi;
  12. Pendataan secara online adalah proses pendataan calon peserta UN menggunakan alat bantu jaringan teknologi informasi;
Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data.